Jateng

Minta Pemda Tutup Ponpes Al Anfas Demak usai Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag: Tak Punya Izin Operasional

×

Minta Pemda Tutup Ponpes Al Anfas Demak usai Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag: Tak Punya Izin Operasional

Sebarkan artikel ini
Ponpes Manjung | Ponpes Tlogowungu Pati
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch. Fatkhuronji, saat dijumpai di kantornya, Selasa, 5 Mei 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Langkah itu guna memastikan berbagai informasi yang beredar terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan lembaga tersebut.

“Kemenag Kabupaten Demak melalui tenaga penyuluh telah turun langsung melakukan investigasi guna merespons berita yang beredar luas di media sosial,” katanya.

Selain itu, pemerintah desa dan aparat keamanan setempat juga telah melakukan klarifikasi langsung ke lokasi.

Ia menuturkan, Kepala Desa Rejosari bersama Bhabinkamtibmas telah mendatangi Ma’had Adzimul Quran Al Anfas pada 6 Juni 2026.

“Pada tanggal 6 Juni 2026, Kepala Desa Rejosari bersama Bhabinkamtibmas setempat juga telah mendatangi Ma’had Adzimul Quran Al Anfas untuk melakukan klarifikasi langsung terkait kabar kekerasan seksual tersebut,” jelasnya.

Di sisi lain, proses hukum terhadap MT saat ini terus berjalan di Polres Demak.

“Proses hukum terhadap MT selaku terduga pelaku saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan oleh jajaran Polres Demak,” lanjut Fatkhuronji.

Selain membahas keberlanjutan lembaga pendidikan tersebut, Kemenag menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai.

BACA JUGA: Harmoni Umat Beragama, Bank Jateng Dukung Jalan Sehat Hari Amal Bhakti Kemenag ke-80 di Wonogiri

Pendampingan tersebut tidak hanya menyasar aspek hukum, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis korban.

“Fokus utama kami adalah penyelamatan korban, terutama memberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologis mereka,” ujar Fatkhuronji.

Ia menjelaskan proses pendampingan melibatkan sejumlah instansi dan lembaga terkait agar penanganan korban dapat berjalan secara menyeluruh.

“Langkah pendampingan ini melibatkan sinergi beberapa pihak, antara lain Kemenag, DP3AKB, Dinas Sosial, Satgas P2KP, dan Aparat Penegak Hukum,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp