Ia pun memastikan pihak Andika-Hendi membenarkan terkait pencabutan permohonan tersebut.
“Sama-sama kita saksikan di dalam persidangan tadi. Ketika dikonfirmasi, pemohon yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, secara resmi di sidang menyampaikan bahwa permohonan pemohon memang dicabut,” jelas Muslim.
BACA JUGA: PPI Cabut Gugatan Pilwalkot Semarang 2024 Tanpa Hadiri Sidang, MK: Pemohon Tidak Sungguh-sungguh
Muslim menyebut, lantaran pihak Andika-Hendi mencabut laporan, sidang tersebut menjadi tak relevan lagi untuk dilanjutkan.
“Begitu mendengar pernyataan pemohon tentang pencabutan, Majelis kemudian menyampaikan dengan pencabutan permohonan ini maka persidangan dinyatakan tidak relevan lagi untuk dilanjutkan,” ujarnya.
Menurut pengakuannya, jika pihak Andika-Hendi tak mencabut permohonannya, KPU Jawa Tengah sudah siap untuk menyampaikan jawaban dan berbagai alat bukti.
“Dengan demikian kita tinggal menunggu persidangan berikutnya tentang penetapan dan/atau putusan dari MK tentang putusan atau ketetapan dismissal untuk perkara 263 untuk Pilgub Jateng,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi