“Untuk bukti tindak lanjut jangan berikan sekedar foto logo pemkot atau foto kantor tapi foto yang relevan terhadap laporan yang ditangani. Bisa juga dipublikasikan di akun media social masing-masing OPD untuk menunjukkan bahwa kita telah menindaklanjuti aduan masyarakat,” tambahnya.
Melalui rapat Monev tersebut, admin Lapor Hendi juga diminta turut serta mengedukasi masyarakat untuk melakukan pengaduan melalui 5 kanal resmi Lapor Hendi yang sudah disediakan, diantaranya aplikasi Lapor Hendi, SMS di nomor 1708, website lapor.go.id, whatsapp dengan nomor 081215000512, aplikasi android Lapor Hendi, serta Twitter dengan tagar #laporhendi. Harapannya bila dilayangkan melalui kanal yang resmi, aduan masyarakat yang masuk dapat termonitor dengan baik.
Selama triwulan tahun 2022 ini, tim Lapor Hendi mencatat aduan yang masuk melalui Lapor Hendi sebanyak 1.041 laporan dengan rincian 680 laporan sudah selesai ditangani, 252 laporan dalam proses penanganan dan 109 laporan belum terverifikasi. (Ak/El)





