Barang milik korban, kata dia, dijual melalui pelaku bernama Ibnu. Dari penjualan itu, Dafa mengantongi uang sebesar Rp 1,2 Juta
“Barang pertama menghasilkan 500 ribu, barang kedua hasilnya 700 ribu,” imbuhnya
Dalam kesempatan itu, Dafa mengungkapkan, usai membunuh korban, dirinya melarikan diri bersama Ibnu ke Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Semarang. Keduanya menginap di rumah kerabat Ibnu. Di Grobogan, kedua pelaku tinggal selama dua hari. Sedangkan di Kabupaten Semarang, keduanya tinggal selama tiga hari dua malam.
“Di Grobogan dan Kabupaten Semarang saya tinggal di tempat saudaranya Ibnu,” jelas dia
“Berarti selama bersembunyi kamu engga keluar uang ya?,” tanya Kombes Irwan.
“Ya keluar uang pak. Untuk makan saya dan makan dia Ibnu,” ucap Dafa. (Ak/El)