BACA JUGA: MUI Keluarkan Fatwa Nomor 83: Produk Pendukung Israel Haram Untuk Dibeli
Menurutnya, orang yang membuat daftar produk Israel tersebut adalah pihak yang bukan berasal dari MUI. “Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis,” tambahnya.
Muti Arintawati, selaku Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyebutkan bahwa produk-produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tetap halal dan tidak haram untuk dikonsumsi.
Hal ini karena menurutnya, dari zat produk tersebut, perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada satu hal. Yakni penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke dalam produknya.
“Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” kata Muti.(*)





