DEMAK, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten Demak menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Demak Tahun 2025, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Demak Tahun 2025-2045, di Pendopo Satya Bhakti Praja pada Selasa, 2 April 2024.
Kadinas Bappelitbangda Kabupaten Demak, Misbahatun Niamah menyampaikan, forum koordinasi antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana kerja pemerintah Kabupaten Demak tahun 2025 dan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Demak tahun 2025-2045.
“Forum ini membahas rancangan RKPD kabupaten Demak tahun 2025. Pertama, menyepakati permasalahan pembangunan daerah. Kedua, menyepakati prioritas pembangunan daerah. Ketiga menyepakati program kegiatan indikatif indikator dan target kinerja serta lokasi,” kata Misbahatun Niamah.
“Sedangkan tujuan Musrenbang RPJPD Kabupaten Demak tahun 2025-2045 adalah membahas rancangan RPJPD kabupaten Demak tahun 2025-2045. Misalnya penajaman, penyelarasan dan klarifikasi terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. Kedua, menyepakati visi misi jangka panjang daerah. Ketiga, menyepakati arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah dan keempat penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD provinsi Jawa Tengah dan RPJMN,” tambahnya.
Usulan anggaran Musrenbang ratusan juta
Pada kesempatan tersebut pihaknya melaporkan kepada Bupati Demak dan Wakil Bupati Demak terkait usulan masyarakat yang masuk melalui Musrenbangcam yang telah terlaksana di 14 Kecamatan di minggu kedua Februari 2024.
“Ada sebanyak 265 usulan dengan nominal sekurang-kurangnya 219 miliar yang masuk dalam usulan setelah kami melakukan kegiatan tersebut. Usulan terbanyak di tujukan kepada Dinputaru berupa pembangunan fisik jalan, jembatan, drainase, terkait dengan SDA sekitar 55.8 persen. Kemudian Dinperkim yaitu RTLH, permukiman, kawasan sekitar 13,85 persen dan Din Pertan Pangan terkait dengan JUT (jalan usaha tani) dan JITUT (jaringan irigasi tingkat usaha tani), 9.81 persen,” jelasnya.





