Politik

Nama Jokowi Ramai Diklaim Baliho PSI di Kota Semarang, Ini Tanggapan Pengamat Politik dan Bawaslu

×

Nama Jokowi Ramai Diklaim Baliho PSI di Kota Semarang, Ini Tanggapan Pengamat Politik dan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
nama jokowi di baliho semarang
Baliho PSI yang mencantumkan nama Jokowi di jalan protokol, Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Jum’at 8 Desember 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Tidak ada pengaturannya itu, saya menyampaikan dari sisi peraturan tidak ada yang tergolong melanggar. Jadi bukan berarti saya mengatakan boleh atau tidak, tapi saya mengacu pada aturan, aturannya tidak ada spesifikasi terkait hal itu,” tutur Arief melalui WhatsApp, Kamis 7 Desember 2023.

Perihal pencantuman nama Jokowi dalam baliho tersebut, pihaknya enggan berkomentar. Menurutnya, konten dalam materi kampanye menjadi urusan partai dengan subjek terkait.

“Itu saya tidak bisa ngomentarin, karena itu menjadi bagian dari konten alat peraga kampanye yang peserta Pemilu produksi ya. Soal klaim yang tahu antara partai itu dengan subyek yang diklaim, jadi konteksnya kami tidak menilai sejauh mana validasi soal klaim itu,” bebernya.

Pelarangan baliho

Lebih lanjut, terkait teknis pelarangan baliho yang terletak di jalan protokol yang mana Jalan Pandanaran termasuk di dalamnya, Arief angkat bicara.

BACA JUGA: Temukan Konten Berita Bohong Sepanjang Pemilu 2024, Polda Jateng: Takedown Itu Kewenangan Kominfo

Menurutnya, larangan itu tidak berlaku bagi papan iklan reklame komersil yang sudah mengantongi izin dari Pemkot/Pemkab masing-masing daerah. Hal itu di atur dalam Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018.

“Jadi lokasinya (Jalan Pandanaran) menjadi bagian yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. Misal baliho terpasang di ruas jalan, itu tidak boleh, atau pemasangan banner, spanduk yang melintang di area protokol itu tidak boleh. Tapi kalau terpasang di papan reklame yang memiliki izin reklame komersial, itu dikecualikan,” terangnya.

Perihal mengenai tindakan khusus terhadap baliho milik PSI tersebut, pihaknya masih akan berkonsultasi.

“Terkait konten kami akan coba lakukan konsultasi terlebih dahulu. Apakah kemudian yang semacam itu menjadi bagian yang berpotensi atau melanggar,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan bila konten yang terkandung dalam bahan kampanye menjadi tanggung jawab partai dan peserta pemilu masing-masing.