SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti sejumlah pelajar yang belum boleh masuk sekolah lantaran terlibat dalam kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang.
Beberapa pelajar usia 13-17 tahun mengaku tak boleh masuk sekolah, meskipun sebagian sedang bersiap menghadapi Ujian Akhir Semester (UAS).
BACA JUGA: YLBHI Tuntut Kapolri Pecat Kapolrestabes Semarang: Berupaya Tutupi Fakta Pembunuhan Gamma
Komisioner KPAI Kluster Kekerasan Fisik dan Psikis Anak, Diyah Pusputarini, menegaskan bahwa pendidikan adalah hak mendasar.
“Anak-anak sudah seminggu tidak sekolah karena harus menunggu keputusan kasus,” jelasnya dalam pernyataannya, Selasa, 3 Desember 2024.
BACA JUGA: AJI Semarang Kecam Jurnalis Intimidasi Keluarga Siswa Tertembak Polisi: Wartawan Bukan Humas Polri
Menurutnya, hak anak dalam pendidikan tak boleh terganggu meski mereka terlibat dalam proses hukum.