Ia mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebutkan anak berhadapan dengan hukum tetap harus menerima hak-haknya.
BACA JUGA: CNN Bebastugaskan Wartawan, Dugaan Intimidasi Keluarga Korban Penembakan Polisi di Semarang
Hak tersebut mencakup perlakuan manusiawi, perlindungan identitas, pendidikan, serta jaminan tumbuh kembang.
KPAI mendesak Kepala Sekolah untuk memberikan solusi pendidikan, khususnya pembelajaran informal bagi siswa yang terlibat dalam kasus hukum. Permintaan serupa juga pihaknya ajukan pada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah.
BACA JUGA: Insiden Dini Hari, Keluarga Baru Tahu Gamma Tewas dari Polisi Pukul 12 Siang, Paman: Kok Selama Itu?
“Penting untuk menjaga hak belajar anak korban maupun Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” tegasnya. (*)