Dia menambahkan kepala polisi, pada awalnya, korban memasuki masjid pada doa pagi di jemaat di Masjid Al-Islower. Sepeda motor diparkir tanpa kunci stang dan masukkan kunci untuk anak di meja teras masjid.
Setelah berdoa, korban dikejutkan oleh sepeda bersama dengan sepeda yang terlewat. Dia menjual insiden itu ke Kantor Polisi Cepu.
Menyusul laporan Kepala Polisi Buddian Buddian Cepu AKP, SH memerintahkan Unit Penelitian Kriminal Imam Kurniawan IPDA, SH untuk melakukan penyelidikan dan Minggu, (23/05) kemarin.
Tersangka itu ditangkap bersama dengan bukti-buktinya, dalam bentuk sepeda motor Honda Nopol K 4007 JY merek, lembar rekor kendaraan dan foto dan kuncinya.
“Untuk kejadian bahwa korban menderita kerugian Rp.6.000.000 (enam juta rupee),” kata kepala polisi.
Untuk memperhitungkan tindakan Anda, para pelaku dalam perangkap Pasal 363 KUHP dengan maksimum 5 penjara. (Dia)