Ekbis

Ngabuburit di Rel Berbahaya, KAI Daop 4 Semarang Tegaskan Larangan Keras

×

Ngabuburit di Rel Berbahaya, KAI Daop 4 Semarang Tegaskan Larangan Keras

Sebarkan artikel ini
Ngabuburit di Rel Berbahaya, KAI Daop 4 Semarang Tegaskan Larangan Keras
Petugas PT KAI Daop 4 Semarang mengawasi dan menegur anak-anak yang menghabiskan waktu menunggu berbuka puasa (Ngabuburit) di Rel kereta karena berbahaya. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Suasana Ramadan yang identik dengan ngabuburit menjelang waktu berbuka puasa ternyata masih menyisakan persoalan serius di Rel jalur perkeretaapian.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (KAI Daop) 4 Semarang melarang keras masyarakat Ngabuburit atau beraktivitas di sekitar rel kereta api. Termasuk untuk sekadar duduk santai atau berkumpul menunggu azan magrib.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan pihaknya masih menemukan warga yang bermain dan berkumpul di sekitar rel, baik saat sahur maupun menjelang berbuka.

“Selama bulan Ramadan, kami masih mendapati masyarakat yang berada di jalur rel untuk ngabuburit. Kami tegaskan, jalur kereta api bukan ruang publik. Itu area operasional yang sangat berbahaya,” ujar Luqman.

Ia menegaskan, aktivitas apa pun di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional merupakan pelanggaran hukum.

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan itu, masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melintasi rel sembarangan, hingga meletakkan benda di atas rel. Pelanggaran dapat berujung pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

Menurut Luqman, peningkatan frekuensi perjalanan kereta api menjelang masa Angkutan Lebaran membuat potensi risiko semakin tinggi. Saat warga lengah dan asyik beraktivitas, kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak.

“Kereta api tidak bisa mengerem mendadak seperti kendaraan biasa. Karena itu, keberadaan masyarakat di jalur rel sangat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta,” jelasnya.

Data kecelakaan di wilayah Daop 4 Semarang memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan. Hingga 26 Februari 2026, tercatat 10 kecelakaan di jalur kereta api dan perlintasan sebidang.

Dari peristiwa tersebut, 16 orang meninggal dunia, satu orang mengalami luka berat, dan satu orang luka ringan. Sepanjang tahun 2025, jumlah kecelakaan bahkan mencapai 61 kasus dengan 52 korban meninggal dunia.