Jateng

Nilai Kasus Kekerasan Seksual Anak Masih Hantui Jateng, Komnas PA Inginkan Perda Kebiri Kimia

×

Nilai Kasus Kekerasan Seksual Anak Masih Hantui Jateng, Komnas PA Inginkan Perda Kebiri Kimia

Sebarkan artikel ini
Perda Kebiri Kimia
Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Semarang, Enar Ratriany Assa. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Peraturan daerah (Perda) kebiri kimia menjadi hal yang diinginkan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) untuk diwujudukan di Kota Semarang maupun Provinsi Jawa Tengah.

Adapun perda kebiri kimia itu sebagai sanksi jera bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak-anak sebagai korbannya.

Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Semarang, Enar Ratriany Assa, menyebut, Perda kebiri kimia yang belum ada di Jawa Tengah itu dapat membuat jera pelaku kekerasan seksual pada anak.

Kendati demikian, pihaknya mengaku belum pernah mengusulkan Perda itu secara resmi. Alasannya, ia merasa hal itu masih beririsan dengan hak asasi manusia (HAM) dan perlu kajian lebih lanjut.

BACA JUGA: Dua Anak di Semarang Meninggal Tak Wajar, LBH APIK: Belum Ada Layanan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual yang Komprehensif

“Ini belum pernah coba saya usulkan, karena kan nuwun sewu (mohon maaf) ya, berbenturan dengan hak asasi manusia. Secara pribadi, saya ingin di sini ada Perda kebiri kimia, artinya ketika itu ada, itu bisa mempelopori dan membuat efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual,” ujar Enar, Minggu, 10 Desember 2023.

Secara teknis jika Perda itu nantinya diprakarsai, Enar mengungkap regulasi tersebut dapat diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Selanjutnya, ditindaklanjuti melalui Perda Kabupaten/Kota, yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Bupati/Walikota.

“Yang mana secara teknis itu bisa tenaga medis terkait eksekusi seperti dokter dan sebagainya, entah efeknya 6 bulan akan normal kembali atau (kebiri kimia) dapat mengacaukan hal-hal lainnya, tapi setidak-tidaknya itu bisa memberi efek jera di sana,” terangnya.

Tekankan pengadaan Perda Kebiri Kimia

Bukan tanpa alasan pihaknya terpikir pentingnya pengadaan Perda Kebiri Kimia. Selama menaungi Komnas Perlindungan Anak, pihaknya menilai kerap terjadi kasus kekerasan di Provinsi Jawa Tengah. Salah satunya yang menimpa lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Batang.

Tak hanya itu, kekerasan seksual dengan korban santriwati juga terjadi di Kabupaten Karanganyar. Sama halnya di Kota Semarang yang pernah terjadi kasus serupa.

“Tentu (rencana Perda tersebut) melihat dinamika yang terjadi di tempat kita. Walaupun misalnya ada Perda seperti itu pasti berbenturan dengan hak-hak asasi manusia dan sebagainya,” lanjutnya.

BACA JUGA: Cegah Kekerasan Seksual, Dosen FHK SCU Imbau Orang Tua Tumbuhkan Pemahaman Sejak Dini

Enar bercerita, mengawal kasus kekerasan seksual pada anak juga menemui berbagai dinamika di lapangan. Utamanya, keengganan dari pihak korban terutama orang tua untuk melapor.

Pertimbangannya beragam, ungkap Enar, mulai dari takut anaknya akan menjadi korban perundungan ataupun rasa malu keluarga di lingkungan masyarakat.

“Hal inilah yang perlu solusi efektif, tentunya yang berpihak kepada korban kekerasan seksual,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp