JAKARTA, beritajateng.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pemberantasan penipuan keuangan dan usaha ilegal.
Hingga 30 September 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan, dengan dana yang berhasil di blokir mencapai Rp825,2 miliar.
Dari jumlah tersebut, IASC juga memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar. Capaian ini menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan laporan masyarakat dan memutus aliran dana hasil penipuan.
BACA JUGA: OJK Perpanjang Buyback Saham hingga Juni 2027, Ini Tiga Langkah Jaga Pasar Modal
Selain menangani kasus scam, Satgas PASTI menindak ratusan aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang Agustus hingga September 2026, satgas menangani 330 entitas dan aktivitas ilegal serta menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian yang belum mengantongi izin OJK.
Data tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap masyarakat tidak hanya berasal dari penipuan transaksi, tetapi juga dari penawaran pinjaman dan investasi ilegal yang memanfaatkan kanal digital.
Tindak Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal
Dalam periode Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI menangani 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Modus yang ditemukan beragam. Pelaku menawarkan pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan. Mereka mengiming-imingi pencairan dana yang mudah, tetapi berpotensi membebankan bunga dan biaya tidak transparan.
Sebagian praktik tersebut juga melibatkan penyalahgunaan data pribadi dan penagihan yang merugikan masyarakat.
Satgas PASTI turut menemukan penipuan dengan mencatut nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan calon korban.
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Temuan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman maupun investasi yang menjanjikan proses cepat dan keuntungan besar tanpa kejelasan legalitas.
IASC Terima Lebih dari 702 Ribu Laporan
IASC menjadi salah satu instrumen penanganan penipuan transaksi keuangan melalui koordinasi antara OJK, industri jasa keuangan, dan instansi terkait.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan. Pusat penanganan ini juga menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan.
Dari rekening-rekening tersebut, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir. IASC juga mengoordinasikan pemblokiran dana terkait penipuan senilai Rp825,2 miliar serta memfasilitasi pengembalian Rp207,16 miliar kepada korban.
OJK menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan kecepatan pelaporan masyarakat. Semakin cepat korban melaporkan kejadian, semakin cepat pula upaya penanganan dan pemblokiran rekening dapat dikoordinasikan.
Karena itu, masyarakat yang mengalami penipuan transaksi keuangan diimbau segera menyampaikan laporan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id.
Pelaporan tidak menjamin seluruh dana korban dapat kembali. Namun, tindakan cepat dapat membantu mempercepat penelusuran dan upaya penyelamatan dana yang masih memungkinkan.
Satgas Hentikan 11 Pergadaian Tanpa Izin
Di sektor pergadaian, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 11 entitas ilegal selama Agustus hingga September 2026. Entitas tersebut belum memperoleh izin usaha dari OJK.
Penindakan ini berkaitan dengan kewajiban perizinan usaha pergadaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan ketentuan Pasal 319 yang dirujuk dalam pengumuman tersebut, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Masyarakat perlu mewaspadai pergadaian yang beroperasi tanpa izin. Risiko yang dapat muncul antara lain bunga tinggi, perjanjian yang tidak jelas, serta lemahnya perlindungan terhadap barang yang dijaminkan konsumen.
Sebelum menggadaikan barang, masyarakat sebaiknya memeriksa legalitas penyedia layanan melalui kanal resmi OJK. Jangan hanya mempertimbangkan kemudahan pencairan atau besarnya pinjaman yang ditawarkan.
Waspadai Penipuan Lewat Nomor dan Akun Palsu
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan.
Pelaku dapat menggunakan nomor telepon baru, akun palsu, atau foto profil keluarga dan orang yang di kenal untuk meminta transfer uang. Karena itu, setiap permintaan pengiriman dana perlu di konfirmasi melalui nomor atau saluran komunikasi lain yang sudah terverifikasi.
Langkah Pencegahan
Masyarakat juga perlu memperhatikan sejumlah langkah pencegahan berikut:
1. Jangan mudah percaya pada investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.
2. Periksa legalitas perusahaan, produk, serta layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.
3. Hindari tawaran pinjaman atau investasi melalui akun media sosial, pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya.
4. Jangan memberikan kode OTP, PIN, kata sandi, atau informasi rekening kepada pihak lain.
5. Segera laporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id.
6. Jika menjadi korban penipuan transaksi keuangan, segera lapor melalui iasc.ojk.go.id agar upaya pemblokiran rekening dapat di koordinasikan.
Satgas PASTI bersama OJK dan instansi terkait menyatakan akan terus memperkuat koordinasi, penindakan, serta edukasi untuk menekan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan. (*)





