Hukum & Kriminal

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham SWAT ke Kejaksaan

×

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham SWAT ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham SWAT ke Kejaksaan
OJK melimpahkan tersangka kasus manipulasi saham SWAT ke kejaksaan. (Doc. OJK)

JAKARTA, beritajateng.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pasar modal terkait perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk atau SWAT.

Setelah melalui rangkaian penyidikan panjang. OJK resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari aktivitas transaksi saham SWAT yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018.

Dalam rentang waktu tersebut, para tersangka di duga bersekongkol melakukan transaksi semu atau manipulatif. Dengan memanfaatkan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek.

Pola ini menciptakan gambaran tidak wajar terhadap pergerakan harga saham SWAT di Pasar Reguler.

Penyidik OJK mengungkapkan bahwa praktik tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas perdagangan saham.

Transaksi melalui rekening nominee tercatat terjadi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi.

Volume transaksi mencapai lebih dari 639 juta saham atau sekitar 14,7 persen. Dengan nilai transaksi mencapai Rp230,89 miliar atau setara 13,3 persen dari keseluruhan nilai perdagangan.

Pola transaksinya antara lain berupa dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk mendorong kenaikan harga. Serta buying market impact yang berlangsung sejak 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

BACA JUGA: Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Bekukan Aktivitas Usaha dan Awasi Pengembalian Dana

Rangkaian transaksi tersebut di duga bertujuan membentuk harga saham secara tidak wajar dan menyesatkan investor.

“Atas hasil penyidikan, kami menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana pasar modal. Berupa transaksi semu dan menyesatkan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata perwakilan OJK dalam keterangan resminya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 91 dan atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Ancaman hukuman yang di kenakan berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.