Setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Penyidik OJK pada Selasa, 13 Januari 2026, melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
“OJK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan sebagai bentuk komitmen kami dalam menuntaskan proses penegakan hukum di sektor pasar modal,” ujar sumber OJK.
Dalam penanganan perkara ini, OJK menegaskan terus menjalin koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
OJK menilai penegakan hukum yang tegas menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pasar modal nasional. Langkah ini juga harapannya mampu memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan secara konsisten dan berkelanjutan. Demi melindungi investor dan masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap pasar modal,” tutup pernyataan OJK. (*)
Editor: Elly Amaliyah





