Ekbis

OJK Terbitkan Aturan Baru tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

×

OJK Terbitkan Aturan Baru tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Sebarkan artikel ini
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Ini Nasib Debitur dan Kewajiban Perusahaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dia menuturkan, POJK ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu. Serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan.

Bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda.

“Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. POJK mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak diundangkan, yaitu pada Februari 2026,” sebutnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp