Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Oknum ASN Bapenda Jateng Jadi Tersangka Kasus Penipuan Arisan Online Japo, Begini Hasil Penyelidikannya

×

Oknum ASN Bapenda Jateng Jadi Tersangka Kasus Penipuan Arisan Online Japo, Begini Hasil Penyelidikannya

Sebarkan artikel ini
Polisi Pemalang | penipuan arisan online japo | tiket palsu piala dunia
Ilustrasi seorang penipu. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Bapenda Jawa Tengah telah tertetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan arisan online japo (jatuh tempo).

Pengacara korban, Putro Negoro Rekthosetho, mengungkapkan bahwa tersangka sudah dalam tahanan selama dua minggu. Saat ini, Polrestabes Semarang sedang melakukan proses penyidikan kasus penipuan arisan online japo.

Menurut Setho, penyidik Polrestabes telah menahan tersangka selama sekitar 14 atau 15 hari. Saat ini, tersangka sedang dalam tahanan titipan Polsek Gajahmungkur.

BACA JUGA: Korban Penipuan Arisan Online oleh Oknum ASN Bapenda Jateng Angkat Bicara, M: Pelaku Adalah Teman Saya

Menurut Setho, penyidik tidak hanya dapat menjerat tersangka dengan pasal penipuan atau penggelapan saja, tetapi juga dengan pasal pencucian uang. Hal ini lantaran tersangka memiliki sejumlah perusahaan dan unit usaha.

“Dia juga sebagai profil pegawai negeri, tidak mungkin mempunyai aset atau kekayaan untuk mengelola usaha usaha tersebut. Jadi harus tetap ada pasal pencucian uang. Sehingga ada efek jera kedepannya, para orang lain akan berpikir jika akan menipu dengan modus arisan online,” jelasnya.

Pihaknya sangat mengharapkan agar penyidik bekerja secara obyektif. Untuk mencegah terulangnya penipuan arisan serupa, ia menekankan pentingnya penerapan pasal pencucian uang, bukan hanya pasal penipuan dan penggelapan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan