Jateng

Ombudsman Soroti Proyek Jembatan Tambaksari Mangkang Wetan Mangkrak, PUPR Jateng: Bukan Wewenang Provinsi

×

Ombudsman Soroti Proyek Jembatan Tambaksari Mangkang Wetan Mangkrak, PUPR Jateng: Bukan Wewenang Provinsi

Sebarkan artikel ini
Data Bansos | KTP Pajak | Ombudsman Jateng Medsos Anak | Jembatan Tambaksari | ombudsman // demo semarang
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, saat dijumpai di kantornya, Rabu, 3 September 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyoroti mangkraknya pembangunan Jembatan Tambaksari di Kelurahan Mangkang Wetan, Kota Semarang, yang telah terhenti sejak 2022. Kondisi tersebut dinilai mengancam keselamatan warga, terlebih setelah jembatan sementara di lokasi itu dilaporkan sudah putus.

Dalam keterangan resminya, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan hasil temuan tim Ombudsman di lapangan.

Ombudsman menemukan tumpukan material kerangka jembatan yang dibiarkan terbengkalai di kawasan tanah bengkok di Kelurahan Mangkang Wetan.

“Ombudsman Jawa Tengah menyayangkan mangkraknya proyek pembangunan Jembatan Tambaksari di Kelurahan Mangkang Wetan, Kota Semarang,” ujar Farida, Rabu, 4 Februari 2026.

Farida menegaskan, jembatan tersebut memiliki peran vital bagi warga RW 7 Mangkang Wetan. Berdasarkan keterangan lurah setempat, di wilayah itu terdapat sekitar 150 kepala keluarga dengan total kurang lebih 500 jiwa yang tersebar di RT 6, 7, 8, dan 9.

Ia menyebut, saat meninjau langsung kondisi penyeberangan, tim Ombudsman mendapati warga dari kelompok rentan masih harus menyeberang sungai dengan cara berisiko.

BACA JUGA: Warga Mangkang Wetan Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat dari Bambu

“Dengan melihat langsung proses penyeberangan, terdapat warga yang merupakan kelompok rentan, seperti anak-anak yang menyeberang untuk sekolah dan lansia yang membawa sepeda dengan menaiki getek sederhana. Pembangunan jembatan darurat hanya jawaban sementara, keselamatan warga tidak dapat ditawar,” terang Farida.

Menurut Ombudsman, terhentinya proyek jembatan permanen sejak 2022 telah memutus harapan masyarakat untuk mendapatkan akses infrastruktur yang layak.

Farida mengingatkan, pengabaian pelayanan publik dalam waktu lama berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.

“Semarang sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah harus menjadi contoh pelayanan publik yang baik. Jembatan ini adalah kebutuhan dasar masyarakat, oleh karenanya pembangunan jembatan permanen harus bisa direalisasikan segera,” tegas Farida.

Lebih jauh, Ombudsman mendorong percepatan pembangunan jembatan melalui kolaborasi lintas instansi, mulai dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Pemerintah Kota Semarang, hingga instansi terkait lainnya. Farida menekankan, pelayanan publik yang inklusif merupakan hak seluruh warga.

PUPR Jateng Tegaskan Jembatan Tambaksari Bukan Ruas Jalan Provinsi

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, menegaskan proyek Jembatan Tambaksari di Kelurahan Mangkang Wetan tidak berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.

Henggar menjelaskan, kewenangan PUPR Provinsi Jawa Tengah terbatas pada penanganan infrastruktur di ruas jalan provinsi. Sementara lokasi jembatan tersebut berada di wilayah Kota Semarang.

“Bukan. Itu bukan jalan provinsi,” kata Henggar saat beritajateng.tv konfirmasi via panggilan WhatsApp, Rabu, 4 Februari 2026.

BACA JUGA: Dua Pekan Akses Putus Akibat Jembatan Roboh, Warga Mangkang Wetan Bertaruh Nyali Seberangi Sungai

Ia menegaskan, seluruh ruas jalan milik provinsi di wilayah Kota Semarang berada dalam kondisi aman dan berbeda dengan lokasi Jembatan Tambaksari di Mangkang Wetan.

“Kalau di Kota Semarang, semua ruas jalan provinsi aman posisinya. Yang di Mangkang itu bukan,” ujarnya.

Henggar menyarankan agar menanyakan konfirmasi terkait proyek jembatan tersebut kepada instansi yang berwenang di tingkat kota.

“Kalau itu konfirmasinya sebaiknya ke Dinas PU Kota saja, karena kewenangannya bukan di provinsi,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp