Jateng

Ombudsman Soroti Proyek Jembatan Tambaksari Mangkang Wetan Mangkrak, PUPR Jateng: Bukan Wewenang Provinsi

×

Ombudsman Soroti Proyek Jembatan Tambaksari Mangkang Wetan Mangkrak, PUPR Jateng: Bukan Wewenang Provinsi

Sebarkan artikel ini
Data Bansos | KTP Pajak | Ombudsman Jateng Medsos Anak | Jembatan Tambaksari | ombudsman // demo semarang
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, saat dijumpai di kantornya, Rabu, 3 September 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyoroti mangkraknya pembangunan Jembatan Tambaksari di Kelurahan Mangkang Wetan, Kota Semarang, yang telah terhenti sejak 2022. Kondisi tersebut dinilai mengancam keselamatan warga, terlebih setelah jembatan sementara di lokasi itu dilaporkan sudah putus.

Dalam keterangan resminya, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan hasil temuan tim Ombudsman di lapangan.

Ombudsman menemukan tumpukan material kerangka jembatan yang dibiarkan terbengkalai di kawasan tanah bengkok di Kelurahan Mangkang Wetan.

“Ombudsman Jawa Tengah menyayangkan mangkraknya proyek pembangunan Jembatan Tambaksari di Kelurahan Mangkang Wetan, Kota Semarang,” ujar Farida, Rabu, 4 Februari 2026.

Farida menegaskan, jembatan tersebut memiliki peran vital bagi warga RW 7 Mangkang Wetan. Berdasarkan keterangan lurah setempat, di wilayah itu terdapat sekitar 150 kepala keluarga dengan total kurang lebih 500 jiwa yang tersebar di RT 6, 7, 8, dan 9.

Ia menyebut, saat meninjau langsung kondisi penyeberangan, tim Ombudsman mendapati warga dari kelompok rentan masih harus menyeberang sungai dengan cara berisiko.

BACA JUGA: Warga Mangkang Wetan Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat dari Bambu

“Dengan melihat langsung proses penyeberangan, terdapat warga yang merupakan kelompok rentan, seperti anak-anak yang menyeberang untuk sekolah dan lansia yang membawa sepeda dengan menaiki getek sederhana. Pembangunan jembatan darurat hanya jawaban sementara, keselamatan warga tidak dapat ditawar,” terang Farida.

Menurut Ombudsman, terhentinya proyek jembatan permanen sejak 2022 telah memutus harapan masyarakat untuk mendapatkan akses infrastruktur yang layak.

Farida mengingatkan, pengabaian pelayanan publik dalam waktu lama berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.

“Semarang sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah harus menjadi contoh pelayanan publik yang baik. Jembatan ini adalah kebutuhan dasar masyarakat, oleh karenanya pembangunan jembatan permanen harus bisa direalisasikan segera,” tegas Farida.