Jateng

Operasi Pekat Candi 2026 di Jateng, Polisi Ringkus 36 Tersangka Kasus Petasan, Korban Ledakan 12 Orang

×

Operasi Pekat Candi 2026 di Jateng, Polisi Ringkus 36 Tersangka Kasus Petasan, Korban Ledakan 12 Orang

Sebarkan artikel ini
Begal Jawa Tengah | polda jateng
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu, 25 Agustus 2026 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Namun, ketika enam bahan ini bercampur jadi satu, sifatnya menjadi sangat tidak stabil dan mudah meledak. Kami sudah memerintahkan jajaran Kasat Reskrim untuk melakukan pendataan ke mana saja bahan-bahan kimia ini dijual,” imbuh Anwar.

Peracik dan Bermain Petasan Terancam Hukuman Berat, Pelaku Anak-Anak Akan Unit PPA Tangani

Anwar menegaskan bahwa peracikan petasan bukan pelanggaran ringan. Untuk pelaku dewasa, ancaman pidananya bisa sangat berat hingga lebih dari pidana 15 tahun.

Sementara itu, bagi pelaku yang masih berusia anak, penanganan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Beberapa di antaranya masih menjalani perawatan medis akibat luka ledakan sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Bagi pelaku yang remaja atau anak-anak, kita akan melakukan pendampingan hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambah Anwar.

Lebih jauh, Polda Jawa Tengah mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya selama Ramadan. Polisi turut menemukan adanya anak-anak yang meracik petasan untuk sendiri maupun jual kembali.

“Kami mohon orang tua melarang anaknya membeli atau bermain mercon. Jangan sampai niat merayakan Ramadan justru berakhir dengan luka permanen atau kehilangan tempat tinggal,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp