“Namun, ketika enam bahan ini bercampur jadi satu, sifatnya menjadi sangat tidak stabil dan mudah meledak. Kami sudah memerintahkan jajaran Kasat Reskrim untuk melakukan pendataan ke mana saja bahan-bahan kimia ini dijual,” imbuh Anwar.
Peracik dan Bermain Petasan Terancam Hukuman Berat, Pelaku Anak-Anak Akan Unit PPA Tangani
Anwar menegaskan bahwa peracikan petasan bukan pelanggaran ringan. Untuk pelaku dewasa, ancaman pidananya bisa sangat berat hingga lebih dari pidana 15 tahun.
Sementara itu, bagi pelaku yang masih berusia anak, penanganan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Beberapa di antaranya masih menjalani perawatan medis akibat luka ledakan sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Bagi pelaku yang remaja atau anak-anak, kita akan melakukan pendampingan hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambah Anwar.
Lebih jauh, Polda Jawa Tengah mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya selama Ramadan. Polisi turut menemukan adanya anak-anak yang meracik petasan untuk sendiri maupun jual kembali.
“Kami mohon orang tua melarang anaknya membeli atau bermain mercon. Jangan sampai niat merayakan Ramadan justru berakhir dengan luka permanen atau kehilangan tempat tinggal,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





