Jateng

Operasi Pekat Candi 2026 di Jateng, Polisi Ringkus 36 Tersangka Kasus Petasan, Korban Ledakan 12 Orang

×

Operasi Pekat Candi 2026 di Jateng, Polisi Ringkus 36 Tersangka Kasus Petasan, Korban Ledakan 12 Orang

Sebarkan artikel ini
Begal Jawa Tengah | polda jateng
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu, 25 Agustus 2026 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jateng mengungkap 31 kasus peredaran dan peracikan petasan selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2026 di bulan Ramadan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Anwar Nasir, menyebut polisi meringkus total 36 tersangka dari hasil pengungkapan di 20 Polres jajaran serta satu tim dari Polda Jawa Tengah.

BACA JUGA: Hati-hati, Meracik dan Bermain Petasan Selama Ramadan Bisa Kena Pidana 15 Tahun

“Hasil Operasi Pekat Candi 2026 terkait masalah petasan, ada pengungkapan sebanyak 31 laporan polisi dari 20 Polres dan satu Polda, dengan total 36 tersangka,” ujar Anwar Nasir saat beritajateng.tv temui di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 25 Februari 2026 sore.

Operasi ini, kata Anwar, merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan masyarakat selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Terjadi 6 Ledakan, Korban Petasan di Jateng Capai Belasan Orang

Selain pengungkapan kasus dalam Operasi Pekat, polisi juga mencatat adanya enam peristiwa ledakan petasan di sejumlah wilayah, yakni Kendal, Boyolali, Grobogan, Banjarnegara, Wonosobo, dan Kota Pekalongan.

“Ada enam kejadian dengan total 12 korban. Mirisnya, para korban tersebut rata-rata juga merangkap sebagai pelaku peracik petasan,” jelas Anwar.

Korban mengalami luka serius, terutama pada bagian tangan akibat ledakan saat proses peracikan. Tak hanya itu, kata Anwar, beberapa kejadian juga menyebabkan kerusakan rumah hingga hancur total.

BACA JUGA: Rakor Kamtibmas Ramadhan 2026, Polres Semarang Amankan Dua Pemilik Bahan Peledak Petasan

Dalam kesempatan itu, Polda Jawa Tengah turut menyoroti pola baru dalam peracikan petasan. Para pelaku diketahui membeli bahan kimia secara terpisah melalui platform daring untuk menghindari kecurigaan.

Anwar menerangkan, bahan yang pelaku gunakan antara lain sulfur atau belerang, kalium klorat, benzoat, aluminium powder, dan karbon. Ia menyebut, bahan-bahan tersebut sejatinya memiliki fungsi legal, seperti untuk pupuk pertanian atau bahan tambahan tertentu yang berada di bawah pengawasan BPOM.

“Namun, ketika enam bahan ini bercampur jadi satu, sifatnya menjadi sangat tidak stabil dan mudah meledak. Kami sudah memerintahkan jajaran Kasat Reskrim untuk melakukan pendataan ke mana saja bahan-bahan kimia ini dijual,” imbuh Anwar.

Peracik dan Bermain Petasan Terancam Hukuman Berat, Pelaku Anak-Anak Akan Unit PPA Tangani

Anwar menegaskan bahwa peracikan petasan bukan pelanggaran ringan. Untuk pelaku dewasa, ancaman pidananya bisa sangat berat hingga lebih dari pidana 15 tahun.

Sementara itu, bagi pelaku yang masih berusia anak, penanganan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Beberapa di antaranya masih menjalani perawatan medis akibat luka ledakan sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Bagi pelaku yang remaja atau anak-anak, kita akan melakukan pendampingan hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambah Anwar.

Lebih jauh, Polda Jawa Tengah mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya selama Ramadan. Polisi turut menemukan adanya anak-anak yang meracik petasan untuk sendiri maupun jual kembali.

“Kami mohon orang tua melarang anaknya membeli atau bermain mercon. Jangan sampai niat merayakan Ramadan justru berakhir dengan luka permanen atau kehilangan tempat tinggal,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp