Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineKesehatanNews Update

Organisasi Profesi Medis di Kudus Tolak RUU Kesehatan

×

Organisasi Profesi Medis di Kudus Tolak RUU Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah organisasi profesi kesehatan di Kudus menolak RUU Kesehatan. (IDI Kudus)

KUDUS, 4/11 (beritajateng.tv) – Sejumlah organisasi kesehatan di Kudus menolak Penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law). Penolakan itu disampaikan IDI Cabang Kudus, beserta PDGI, PPNI, IBI, dan IAI setempat.

Dalam Jumpa Pers yang diadakan di Sekretariat IDI Cabang Kudus, Rabu (3/11/2022), Ketua IDI Cabang Kudus, dr. Ahmad Syaifuddin, M.Kes mengatakan bahwa IDI beserta Organisasi Profesi Kesehatan mendukung perbaikan sistem Kesehatan nasional dan menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan atau Omnibus Law.

“Di daerah tidak ada masalah mengenai kewenangan IDI dan Pemda malah terbantu oleh OP medis dan kesehatan dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat,” tegas dr Syaifuddin.

Dalam acara tersebut, dr. Ahmad Syaifuddin, M.Kes selaku Ketua Cabang IDI Kudus, beserta PPNI yang diwakili oleh Ns Masvan, S.Kep, M.Kes, Darini, S.S.T Keb dari Ikatan Bidan Indonesia, drg. Rustanto dari PDGI, dan Apt Shohibul Umam, S.Farm dari IAI.

Mereka menegaskan sebagai organisasi kesehatan yang telah diakui dan menjalankan fungsi serta peran berdasarkan amanah di beberapa Undang-Undang, bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada dan mendorong penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya.

“Kami mendesak agar pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat,” ungkapnya.

Organisasi profesi medis kesehatan juga sepakat bahwa kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan