Hukum & Kriminal

Otak Pelaku Perampokan Rumah Juragan Sembako di Sukolilo Pati Ternyata Tetangga Korban

×

Otak Pelaku Perampokan Rumah Juragan Sembako di Sukolilo Pati Ternyata Tetangga Korban

Sebarkan artikel ini
perampokan pati
Para pelaku (baju biru) perampokan pemilik toko kelontong di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (Adher/beritajateng.tv)

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga berhasil menyita alat  untuk mencuri, kendaraan hasil aksi kriminal, serta sisa uang Rp27 juta hasil perampokan.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp