Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga berhasil menyita alat untuk mencuri, kendaraan hasil aksi kriminal, serta sisa uang Rp27 juta hasil perampokan.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Editor: Farah Nazila





