“Jika korbannya anak, maka ketentuan dalam UU Perlindungan Anak akan memperberat ancaman pidana,” tegas Theo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Ia juga mengimbau agar korban dari konten AI porno yang Chiko buat segera melapor ke polisi.
BACA JUGA: Imbau Korban Rekayasa Cabul SMAN 11 Semarang Lapor Polisi, Polda Jateng Ingatkan Ancaman UU ITE
“Saat ini Dit Siber Polda Jateng masih melakukan monitoring. Jika ada aduan masuk, akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah video permintaan maaf Chiko Radityatama Agung Putra beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik yang terunggah di akun Instagram @sma11semarang.official, Chiko mengaku telah membuat konten pornografi menggunakan AI yang mencatut nama SMAN 11 Semarang.
Chiko, yang tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Kabluk, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, dan merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu kampus negeri di Semarang, mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya minta maaf atas perbuatan saya yang telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin. Video berjudul Skandal SMANSE itu tidak benar adanya, melainkan hanya hasil editan AI,” ucap Chiko dalam video klarifikasinya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi