Menghadapi musim kemarau, Arief menyebut beberapa wilayah di Blora bagian selatan, seperti Doplang dan Randublatung, mulai mengalami kekeringan.
Ia meminta BPBD, PDAM, OPD terkait, DPRD, serta berbagai pihak terus berkoordinasi agar ԁistribusi bantuan air bersih dapat ԁilakukan secara cepat dan tepat sasaran.
Di bidang kesehatan, Arief menyoroti masih banyaknya peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang berstatus nonaktif akibat pembaruan data nasional.
Ia meminta OPD terkait mempercepat verifikasi dan validasi data masyarakat kurang mampu serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat agar warga yang berhak tetap memperoleh jaminan kesehatan.
Mekanisme penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) juga akan terus ԁisempurnakan.
BACA JUGA: Tempuran Waduk Fest 2026 Angkat Potensi Blora ke Panggung Dunia, Bupati Dorong Jadi Destinasi Wisata Unggulan
Sementara di sektor pertanian, Pemkab Blora akan terus menggencarkan pengendalian hama tikus melalui pemasangan perangkap, pelestarian burung hantu sebagai predator alami, hingga pengembangan pertanian organik.
Menurut Arief, pertanian organik menjadi salah satu solusi untuk menekan serangan hama sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Pemkab juga berkomitmen mewujudkan Blora sebagai kabupaten organik dengan memanfaatkan potensi pupuk organik dari kotoran ternak.
Selain itu, Arief menegaskan komitmen Pemkab Blora menindaklanjuti seluruh catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terutama terkait pelaksanaan pembangunan fisik, melalui peningkatan pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan.
“Terima kasih atas seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Semua saran dan rekomendasi menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Blora untuk terus melakukan perbaikan demi pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” kata Arief.
Dalam rapat tersebut juga ԁilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Blora dan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, serta kesepakatan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Blora. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





