“Kan jelas, disana hanya relokasi. Ketika pasar utama sudah jadi, ya semua pedagang harus keluar dari MAJT. Ini kok malah ada yang inisiatif buka di MAJT. Ini jelas menyalahi aturan,” tegas dia.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM mengatakan berdasar keputusan Sekretaris Daerah, jelas bahwa tanah hibah tak boleh dipergunakan untuk pasar. Namun untuk kegiatan keagamaan.
“Tanah wakaf engga boleh untuk pasar. Memang benar itu tanah MAJT. Dulu kami memang sewa, tapi sewanya kan sudah selesai,” kata Fajar.
Ketika ditanya wartawan mengenai apakah akan dirobohkan, ia menegaskan hanya tinggal menunggu waktu yang tepat.
“Apakah sana (relokasi di MAJT-red) akan dibongkar? Tinggal nunggu waktu. Kapan waktunya? Nanti kalian (wartawan-red) saya beritahu,” pungkasnya. (Ak/El)





