“Ke 8 pelaku tersebut antara lain SS (64 th) yang bertindak sebagai pemilik rumah untuk menggelar judi kopyok. Selanjutnya ST (44 Th) bertindak sebagai bandar, sedangkan untuk ke 6 tersangka lain yaitu WH (47 Th), SW (44 Th), KR (56 Th), TJ (61 Th), SJ (42 Th) dan AA (45 Th) merupakan bertindak sebagai pemain atau yang memasang uang kepada bandar,” ujar AKP Hussein.
Berdasarkan dari tangan para pelaku judi dadu kopyok, Polres Semarang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni total Uang tunai sebesar Rp. 2.530.000, 1 plastik terpal warna putih sebagai alas, 3 buah mata dadu dan 1 tempurung kelapa sebagai alat utama judi dadu kopyok, serta 1 buah alas yang terbuat dari kayu.
Oleh karena itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP (*).
Editor: Andi Naga Wulan.





