Hukum & Kriminal

Polres Semarang Amankan Pelaku Judi Dadu dan Online

×

Polres Semarang Amankan Pelaku Judi Dadu dan Online

Sebarkan artikel ini
Pelaku judi dadu
Polres Semarang menangkap pelaku judi dadu di salah satu rumah warga. (Senin, 3/4/2023).(Arie B/beritajateng.tv).

“Ke 8 pelaku tersebut antara lain SS (64 th) yang bertindak sebagai pemilik rumah untuk menggelar judi kopyok. Selanjutnya ST (44 Th) bertindak sebagai bandar, sedangkan untuk ke 6 tersangka lain yaitu WH (47 Th), SW (44 Th), KR (56 Th), TJ (61 Th), SJ (42 Th) dan AA (45 Th) merupakan bertindak sebagai pemain atau yang memasang uang kepada bandar,” ujar AKP Hussein.

Berdasarkan dari tangan para pelaku judi dadu kopyok, Polres Semarang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni total Uang tunai sebesar Rp. 2.530.000, 1 plastik terpal warna putih sebagai alas, 3 buah mata dadu dan 1 tempurung kelapa sebagai alat utama judi dadu kopyok, serta 1 buah alas yang terbuat dari kayu.

Oleh karena itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP (*).

Editor: Andi Naga Wulan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp