Jateng

Pelaku Usaha Rentan Terlibat Gratifikasi, Pemprov Jawa Tengah Galakkan Sosialisasi Antikorupsi

×

Pelaku Usaha Rentan Terlibat Gratifikasi, Pemprov Jawa Tengah Galakkan Sosialisasi Antikorupsi

Sebarkan artikel ini
sosialisasi antikorupsi
Sosialisasi antikorupsi dan pencegahan korupsi bagi pelaku usaha di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Kamis, 8 Agustus 2024. (Foto: Pemprov Jateng)

Dalam penjelasan, berbagai bentuk pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang pelaku usaha butuhkan antara lain, izin produk halal, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Sistem Informasi Industri Nasional Indonesia.

“Sosialisasi ini selain untuk pencegahan gratifikasi, juga ada penjelasan tentang klasifikasi gratifikasi,” terang Sakina.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi antikorupsi bagi pelaku usaha juga bakal terselenggara di kabupaten/kota. Pihaknya juga akan menggandeng OPD-OPD lain yang terkait dengan pelayanan perizinan. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp