Dalam penjelasan, berbagai bentuk pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang pelaku usaha butuhkan antara lain, izin produk halal, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Sistem Informasi Industri Nasional Indonesia.
“Sosialisasi ini selain untuk pencegahan gratifikasi, juga ada penjelasan tentang klasifikasi gratifikasi,” terang Sakina.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi antikorupsi bagi pelaku usaha juga bakal terselenggara di kabupaten/kota. Pihaknya juga akan menggandeng OPD-OPD lain yang terkait dengan pelayanan perizinan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





