R1 merujuk pada pelamar prioritas, R2 merujuk pada peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), R3 merujuk pada peserta non-ASN yang terdata dalam database BKN, dan R4 merujuk pada peserta non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN.
“Iya, yang menjadi perhatian karena daerah tidak mengajukan formasinya. Kita itu tidak bisa mengangkat ASN bila [daerah] tidak minta formasi. Terutama yang dulu R1 yang formasinya belum tersedia. Yang sebelumnya tes dulu, tapi formasinya belum tersedia, ini harus dimintakan,” tegas Zudan.
Selain itu, Zudan menyebut anggaran yang Pemerintah Daerah (Pemda) miliki juga menjadi masalah.
“Nah, yang kedua tentu persoalan anggaran. Beberapa daerah fiskalnya sangat tipis, duitnya enggak ada. Maka skala prioritas yakni R1, R2, R3 di selesaikan lebih dulu, setelah itu R4 dan R5. Nah, R1 sampai R5 hanya istilah teknis untuk memudahkan dalam pengklasifikasian kepegawaian ya,” jelas Zudan.
Jika daerah tak punya uang, Zudan arahkan untuk angkat PPPK paruh waktu saja
Lebih lanjut, Zudan menegaskan saat ini proses pemerintah daerah untuk mengusulkan PPPK paruh waktu tengah berjalan. Bahkan, kata Zudan, proses PPPK penuh waktu sudah 80 persen menuju rampung.
“Sekarang sudah mulai proses untuk pengusulan yang PPPK paruh waktu. Kalau yang PPPK penuh waktu kan sudah berjalan ini, sudah 80 persen selesai SK-nya. Sudah mulai dibagi. Nah, beberapa daerah yang belum selesai segera kita minta untuk menyelesaikan,” tegas Zudan.
Perihal seribu lebih guru swasta yang ikut seleksi PPPK 2021 silam atau masuk kelompok R1D yang tak kunjung mendapat penempatan, Zudan menyebut nasib mereka tergantung kemampuan daerah.
“Oh kalau itu diangkat dulu sesuai dengan kemampuan daerah. Kalau punya penuh waktu, usulkan formasi penuh waktu. Kalau enggak punya uang, paruh waktu,” papar Zudan.
Jika daerah dalam hal ini Gubernur Jateng maupun bupati/wali kota tak mengajukan formasi, maka permasalahan tersebut tak akan selesai.





