“Ya enggak selesai, ini kan pekerjaan bersama. Jadi kalau daerah enggak mau mengusulkan formasi, enggak menyiapkan anggaran, ya enggak selesai. Karena yang ngangkat honorer kan dulunya daerah. Ini pekerjaan bersama, daerah, kabupaten, provinsi, dan pusat,” ucap Zudan.
BACA JUGA: DPRD Jateng Tegaskan Komitmen Anggarkan Penempatan 1.411 Guru Swasta PPPK Lulus PG 2021 di Tahun 2026
Zudan menegaskan permasalahan PPPK harus rampung di tahun 2025 ini. Nasib PPPK guru yang tak kunjung mendapat formasi itu pun tergantung pada gubernur, bupati, dan wali kota.
“Prioritasnya R1 R2, R3, itu wajib diurus, baru prioritas berikutnya R4 dan R5. Nah, itu bupati wali kota harus mengajukan usulannya. Karena yang menempatkan pegawai itu beliau-beliau semua, bukan BKN, bukan Menpan. Kami menerbitkan NIP-nya, Menpan menerbitkan formasinya,” pungkas Zudan. (*)
Editor: Farah Nazila





