“Di Undang-Undang Konsumen itu 𝖽iatur yang mempunyai hak menggugat adalah konsumen sendiri maupun bersama-sama. Kemudian bisa juga melalui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau legal standing,” katanya.
Mufid mengungkapkan sejumlah organisasi perlindungan konsumen di tingkat nasional bahkan mulai mengkaji kemungkinan langkah hukum tersebut.
“Kalau di Jakarta teman-teman YLKI sedang mencoba melakukan upaya-upaya memperhitungkan atau mempersiapkan gugatan tersebut,” ujarnya.
Mufid Pertanyakan Krisis Batu Bara di Negara Penghasil Batu Bara
Dalam kesempatan itu, Mufid juga menyoroti penyebab gangguan listrik yang belakangan 𝖽ikaitkan dengan persoalan pasokan batu bara.
Ia mempertanyakan bagaimana Indonesia yang selama ini 𝖽ikenal sebagai salah satu produsen batu bara terbesar justru menghadapi persoalan pasokan energi untuk pembangkit listrik.
“Kita sumber daya batu bara sangat luas, kenapa kita jadi kekurangan? Pertanyaannya berarti selama ini itu 𝖽ikemanakan?” kata Mufid.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa 𝖽ilepaskan dari tata kelola sumber daya alam nasional yang selama ini lebih banyak mengejar keuntungan ekonomi 𝖽ibandingkan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Bagaimana tata niaga kita terkait batu bara itu? Berapa persen yang kita kelola sendiri, berapa persen yang 𝖽ikirim ke luar negeri? Sejauh mana negara punya otoritas mengelola tambang-tambang batu bara yang ada di Indonesia?” ujarnya.
Mufid menilai pemerintah perlu menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Bahwa secara riil masyarakat mengalami kerugian itu yang paling penting. Maka negara harus hadir untuk memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





