“Nah, menurut saya harus ada kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat terkait persoalan ini. Karena jelas di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak konsumen adalah mendapatkan kompensasi atau ganti rugi ketika konsumen tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
LP2K NJatengilai Pemerintah Bisa Ambil Diskresi untuk Masyarakat Terdampak Pemadaman Listrik
Mufid mengakui regulasi sektor kelistrikan memang mengatur sejumlah pengecualian pemberian kompensasi, termasuk apabila gangguan terjadi bukan karena kesalahan unit 𝖽istribusi PLN.
Namun, menurutnya, pemerintah tidak seharusnya berfokus pada perdebatan soal pihak yang bertanggung jawab, melainkan melihat kerugian nyata yang 𝖽ialami masyarakat.
“Secara riil terjadi kerugian masyarakat. Secara riil masyarakat tidak mendapatkan layanan sebagaimana mestinya. Sehingga sangat layak mendapatkan kompensasi atas 𝖽iskresi dari pemerintah,” ujarnya.
Ia menilai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu mendorong PLN menghitung besaran kompensasi yang layak 𝖽iberikan kepada pelanggan.
“Kalau sampai titik ini yang saya lihat baru permintaan maaf. Saya belum melihat ada statement yang menyampaikan terkait kompensasi atau ganti rugi,” katanya.
Semakin lama pemadaman berlangsung maka kerugian masyarakat akan semakin besar.
“Kerugiannya ada dua. Kerugian tidak mendapatkan pelayanan dan kerugian akibat impact ketika energi itu tidak berjalan dengan baik terhadap usaha maupun alat elektronik masyarakat,” tambahnya.
Konsumen Bisa Gugat PLN Secara Bersama-sama
Apabila PLN maupun pemerintah tidak memberikan kompensasi, Mufid menyebut masyarakat memiliki jalur hukum untuk menuntut haknya. Salah satunya melalui gugatan kelompok atau class action.
“Kalau itu tidak 𝖽iberikan, maka konsumen tentu bisa melakukan gugatan sebenarnya. Gugatan secara class action, ramai-ramai menggugat PT PLN untuk memberikan kompensasi,” jelasnya.
Selain class action, konsumen juga dapat mengajukan gugatan secara individu maupun melalui lembaga perlindungan konsumen.
BACA JUGA: Peternak Jateng Khawatir Pemadaman Listrik Picu Kematian Massal Bibit Ayam, Bisa Rugi Puluhan Juta





