SEMARANG, beritajateng.tv – Pembangunan pabrik semen milik PT Anugerah Andalan Asia (AAA) di Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri terus mendapat penolakan warga.
Industri tersebut bernilai investasi total Rp6 triliun. Penolakan perusahaan di Wonogiri itu muncul lantaran pabrik seluas 123.315 hektare yang akan berlokasi di 3 (tiga) desa, yakni Desa Watangrejo, Suci, dan Sambiroto itu mengancam lahan milik puluhan warga.
Sebab, selama ini warga menggantungkan hidup pada hasil tani di sana. Adapun lahan warga juga ini dibeli dengan harga Rp50 ribu per meter.
Juru Bicara Warga Pracimantoro, Suryanto, mengungkap adanya kejanggalan terhadap pembangunan pabrik semen tersebut meski sudah mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
BACA JUGA: Dukung Pertanian di Wonogiri, Bank Jateng Luncurkan Program CSR Sumur Pantek
Izin AMDAL, kata dia, pemerintah keluarkan pada tahun 2024 tanpa sepengetahuan warga pemilik lahan. Ia pun mengungkap tak ada sosialisasi sebelumnya.
“Mereka membuat AMDAL dengan tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat secara jelas. Pada waktu tim mereka blusukan itu kan tidak jelas orang mau apa. Mereka tidak jujur saat kami tanya, tahun 2022-2023 itu cuma spekulasi, tiba-tiba 2024 AMDAL keluar,” ungkap Suryanto via WhatsApp, Jumat, 25 April 2025.
Kata Suryanto, warga baru mengetahui keluarnya AMDAL sekitar Desember 2024 setelah ramai menjadi perbincangan aktivis lingkungan. Ia menyebut seluruh pemilik lahan sama sekali tak pernah perusahaan atau pemerintah hubungi terkait izin AMDAL.
“Peta AMDAL yang mereka susun secara detail ini tidak melibatkan pemilik lahan sama sekali. Itu artinya bukan cuma tidak sah, mereka melakukan perampasan kan? Membuat klaim atas tanah tanpa izin pemiliknya sama sekali,” tegas dia.
DLHK Jateng pastikan pembangunan pabrik semen tak dilakukan di wilayah Wonogiri yang dilindungi
Sebelumnya, Kepala DLHK Jawa Tengah Widi Hartanto memastikan rencana penambangan pada lahan seluas 123,315 hektare itu tidak berlangsung di kawasan geopark yang pemerintah lindungi.
“Itu di luar kawasan, kalau di karst tidak boleh, itu di luar peta Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu. Ya, deket. Tapi yang mereka tambang kan tidak semua,” ungkap Widi.
BACA JUGA: Truk Asal Sleman Buang Sampah ke Klaten, DLHK Jateng: Itu Oleh Pihak Swasta, Bukan Pemerintah
Ia menegaskan, penambangan tak begitu saja berlangsung, melainkan secara bertahap.
“Sekitar 80 hektare yang tahap pertama, tidak semua WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) itu langsung penambangan semua,” ucap Widi. (*)
Editor: Farah Nazila





