Rencana pemberlakuan kebijakan satu harga gas elpiji ini akan tertuang dalam revisi dua Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 104 Tahun 2007 yang mengatur penyediaan, distribusi, dan penetapan harga elpiji 3 kg, serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur penggunaan elpiji untuk kapal penangkap ikan dan mesin pompa air bagi petani sasaran.
BACA JUGA: Stok LPG 3kg di Jateng DIY Aman hingga Lebaran, Pertamina Himbau Tak Perlu Panic Buying
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah mengungkapkan rencana ini dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Jakarta pada Rabu, 2 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa kebijakan satu harga elpiji akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia, terutama yang berada di daerah-daerah dengan harga gas yang tinggi.
Harga Gas Non-Subsidi di Beberapa Wilayah
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah daftar harga LPG non-subsidi di beberapa wilayah Indonesia:
-
Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:
-
LPG 5,5 kg: Rp 90.000
-
LPG 12 kg: Rp 192.000
-
-
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah:
-
LPG 5,5 kg: Rp 94.000
-
LPG 12 kg: Rp 194.000
-
-
Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara:
-
LPG 5,5 kg: Rp 97.000
-
LPG 12 kg: Rp 202.000 (*)
-





