Di sisi lain, sang tergugat, yaitu Mukit Hendrayatno, S.T., telah menunjukkan beberapa bukti dan dokumentasi pendaftaran mereknya yang tercatat pada tanggal 3 September 2021 dan 29 Desember 2022.
BACA JUGA: Sebut Tidak Pernah Membujuk Korban, Bandar Arisan Online Japo Semarang Minta Putusan Bebas
Pengacara Jekrinius berharap dengan bukti-bukti yang telah pihaknya ajukan, Majelis Hakim dapat membatalkan merek Etawaku milik tergugat. Hal ini berdasarkan pada pertimbangan bahwa pendaftaran merek milik tergugat terjadi dengan niat yang kurang baik. Yakni, sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal tersebut menyatakan bahwa “Pemohon yang beritikad tidak baik” adalah pemohon yang menurut dugaan kuat memiliki niat meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain untuk kepentingan usahanya, yang dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha yang tidak sehat atau menyesatkan konsumen.
Dalam hal ini, sang tergugat, sebagai pemohon merek, menurut dugaan mengajukan merek tanpa izin resmi dari penggugat, yang telah menjadi peracik, desainer, dan memiliki merek sejak tahun 2015. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi