Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Pemilik Buktikan Keaslian, Perkara Pembatalan Merek ‘Etawaku’ Masuk Tahap Kesimpulan di PN Semarang

×

Pemilik Buktikan Keaslian, Perkara Pembatalan Merek ‘Etawaku’ Masuk Tahap Kesimpulan di PN Semarang

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pengadilan | Etawaku
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Proses pembatalan merek “Etawaku” telah diajukan di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor Perkara 3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg pada 06 Oktober 2023.

Saat ini, perkara ini telah mencapai tahap kesimpulan dan terjadwal bakal Majelis Hakim putuskan pada 12 Desember 2023 mendatang.

Perselisihan terkait pembatalan merek ini melibatkan Imam Subekhi yang mengklaim sebagai pemilik merek. Imam sendiri telah menunjukkan bukti kepemilikan kepada hakim melalui pengacara Jekrinius H Sirait, yang mewakili penggugat.

BACA JUGA: Kasus Arisan Online Japo, Pengadilan Lepaskan Terdakwa Yudhian Prasetya Mukti

Bukti tersebut berupa sertifikat halal untuk Merek Etawaku Coklat, Etawaku Natural, dan Etawaku Kedelai dari Majelis Ulama Indonesia dengan Nomor Sertifikat Halal 12160002850915 tertanggal 26 September 2015.

Penggugat juga menunjukkan Izin Edar dari BPOM dengan nomor PN.06.07.51.12.17.0841.PKPE/MD/0197 tertanggal 18 Desember 2017 untuk produk susu kambing dan krimer bubuk bernama Etawaku, dengan Nomor Izin Edar: BPOM RI MD 803112001030.

Klaim Imam Subekhi pemilik merek sejak 2015

Pengacara penggugat juga mengajukan berbagai bukti yang mendukung klaim bahwa Imam Subekhi telah menjadi pemilik merek sejak tahun 2015.

Melalui pengacaranya, Imam Subekhi juga telah membuktikan ia sebagai peracik serbuk susu Etawaku beserta tim desain logo Etawaku. Terlebih, pihaknya telah mengedarkan produk Etawaku sejak tahun 2018.

Tinggalkan Balasan