HeadlineJatengNews Update

Pemkot dan Buruh Sepakati Usulan UMK Kota Semarang Sebesar Rp. 3.060.000

×

Pemkot dan Buruh Sepakati Usulan UMK Kota Semarang Sebesar Rp. 3.060.000

Sebarkan artikel ini
Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno. /foto: Ellya.

Pihaknya juga menyampaikan agar dalam rapat dewan pengupahan, usulan UMK tahun 2023 dilepaskan dari PP Nomor 36 tahun 2021.

“Sepakat dengan pemerintah kota Semarang yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP tahun 2023, sehingga menjadi sebesar Rp 3.060.000 atau naik sebesar 7,9 persen sekitar Rp 225 ribu dari UMK tahun lalu sebesar Rp 2.800.000,” tandasnya.

Sementara, Sekretaris Apindo Kota Semarang, Nugroho Aprianto mengatakan, pihaknya menolak penetapan UMK tahun 2023 kota Semarang berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dengan kenaikan maksimal 10 persen dari tahun lalu. Apindo, kata dia masih berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang penghitungan UMK, sehingga tegas menolak Permenaker tersebut.

“Karena jelas Permenaker Nomor 18 tahun 2022 itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 11 tahun 2020, serta keputusan Mahkamah Agung tahun 2021, tidak boleh kebijakan justru bertolak belakang dengan UU Cipta Kerja serta bertentangan PP Nomor 36 tahun 2021,” jelasnya.

Menurutnya, dimana ada sejumlah pasal di dalam PP Nomor 36 tahun 2021 yang diubah dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tersebut dan formula penghitungan UMK juga baru tidak seperti yang ada di PP Nomor 36, sebelumnya ada penetapan batas atas dan bawah. “Lalu, baru bisa dihitung besaran UMK-nya. Kalau di formula sesuai Permenaker menjadi berubah memakai penghitungan sama dengan upah minimum sedang berjalan ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan alpa. “Alpa ini hal yang baru dalam penghitungan UMK, yakni produktifitas dan kesempatan kerja dimasukkan, setelah kami tanyakan kepada pihak BPS juga tidak mengetahui ada hal itu. Yang besaran alpa yaitu 0,1 sampai 0,3 batasnya dan nilai besaran UMK-nya tidak boleh lebih dari 10 persen,”paparnya.