HeadlineJatengNews Update

Pemkot dan Buruh Sepakati Usulan UMK Kota Semarang Sebesar Rp. 3.060.000

×

Pemkot dan Buruh Sepakati Usulan UMK Kota Semarang Sebesar Rp. 3.060.000

Sebarkan artikel ini
Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno. /foto: Ellya.

Selain itu, menurutnya di aturan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 juga penetapan UMP juga bertentangan dengan PP Nomor 36 tahun 2021, seperti di Permenaker tersebut untuk UMP ditetapkan pada tanggal 21 November, di Permenaker diubah menjadi tanggal 28 November. Sedangkan, untuk waktu penetapan
UMK pada 31 November diubah menjadi 31 Desember. “Jelas, kata dia dilihat dari tata urutan Permenaker itu menyalahi peraturan di atasnya,” ungkapnya.

Dalam rapat pleno kali ini, Apindo juga mengusulkan besaran UMK tahun 2023, naik sebesar 4,31 persen, atau sebesar Rp 2,9 juta. “Dalam rapat ini kami tidak sepakat dengan usulan pemerintah dan serikat pekerja, kami punya usulan UMK sebesar Rp 2,9 juta atau naik 4,31 persen. Saat ini, pihak Apindo Nasional bersama kadin dan lainnya juga sedang menempuh uji materil terhadap Permenaker Nomor 18 tahun 2022 ini ke Mahkamah Agung di Jakarta,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pada Senin (28/11), Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp 1,9 juta, atau naik sebesar 8,1 persen dari UMP tahun lalu. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp