“Lapangan Kalicari, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi kita kalah. Atau yang Bubakan kita juga kalah. Tapi Alhamdulillah karena dibantu timnya pak Kajari kita bisa memenangkan PK untuk dua aset tersebut yang nilainya sekitar 120 milyar,” terang Hendi.
Maka, perpanjangan kerja sama antara Pemkot Semarang dengan Kejaksaan Negeri ini menurutnya merupakan wujud dari konsep Bergerak Bersama. “Pada 2013 kita sepakati sebuah program bernama Bergerak Bersama. Karena kita meyakini bahwa dalam melaksanakan pembangunan, Pemerintah Kota Semarang tidak bisa berjalan sendiri. Maka, support yang telah diberikan oleh Kejaksaan Negeri ini mudah-mudahan menjadi berkah,” pungkas Wali Kota.
Senada dengan Hendi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Transiswara Adhi juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Kota Semarang terkait kerja sama yang dilakukan.
“Semoga dengan terjalinnya kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Semarang dalam menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha, sehingga apa yang memang menjadi aset Pemerintah Kota dapat terselamatkan,” kata Transiswara Adi. (Ak/El)