Pihaknya bersama pemerintah daerah sudah sering melakukan sosialisasi melalui DBHCHT. Bier meminta masyarakat mengenali rokok ilegal meliputi rokok polos, rokok pita cukai bekas, dan rokok pita cukai palsu.
“Polos dan bekas kelihatan mata. Kalau yang palsu ada kasat mata dan penelitian lebih lanjut,” paparnya.
Ia mengimbau masyarakat berhati-hari dalam membeli rokok. Masyarakat ia minta agar teliti dengan pita cukai untuk memastikan rokok tersebut ilegal atau legal.
“Kalau ada pitanya minimal syarat termasuk standar kesehatan itu terukur. Kalau rokok polos tidak terukur,” tambahnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





