Jateng

Pemkot Semarang Punya Perwal Baru, Satu RT Minimal Ada 70 KK

×

Pemkot Semarang Punya Perwal Baru, Satu RT Minimal Ada 70 KK

Sebarkan artikel ini
Pemkot Semarang Punya Perwal Baru, Satu RT Minimal Ada 70 KK
Kepala DP3A Kota Semarang, Noegroho Edy Rijanto. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan RT baru minimal harus 70 KK. Aturan tersebut berlanjut dengan adanya Perwal Nomor 9 Tahun 2025.

Dalam perwal tersebut, mengatur pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK) meliputi RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMK.Terkait pembentukan RT baru harus minimal 70 kepala keluarga (KK).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Noegroho Edy Rijanto menekankan, perwal tersebut mengatur pembentukan untuk RT yang baru.

BACA JUGA: Agustina Walikota Semarang Siap Realisasikan Operasional PKK dan RT Rp25 Juta Per Tahun

Hal itu tertera jelas pada perwal bahwa aturan itu untuk RT di luar RT yang telah ada, penggabungan RT atau bagian RT yang bersanding. Dan pemecahan satu RT menjadi dua atau lebih dalam satu wilayah.

“Kalau mau membentuk RT baru harus memenuhi syarat 70 KK,” sebut Noegroho.

Dalam penerbitan perwal ini, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Mendagri serta melakukan studi banding ke beberapa kota besar di Indonesia.

Penerbitan aturan ini juga melihat kondisi pengembangan kewilayahan yang di Kota Semarang dengan.

Terkait penggabungan RT, Noegroho menyebut, penggabungan bergantung pada kebijakan masing-masing kelurahan.

Namun demikian, pihaknya lebih menyarankan RT yang sudah ada tidak perlu adanya penggabungan mengingat akan berkaitan dengan data kependudukan dan lain-lain. Begitu pula pemecahan RT juga tidak mudah karena juga berkaitan dengan data kependudukan.

“Kalau pemecahan paling nggak 140 KK biar masing-masing 70 KK. Pemecahan RT nggak segampang itu, karena itu kependudukan,” paparnya.

Noegroho menjelaskan, terbitnya perwal itu bukan berarti masyarakat harus melakukan pemecahan ataupun penggabungan. Pemerintah memfaslitasi saja apabila ada pembentukan RT baru.

Ada enam kelembagaan yang diatur dalam perwal tersebut. Masyarakat tidak perlu cemas dengan terbitnya perwal tersebut.

“Tidak perlu bingung, beberapa warga masyarakat bingung harus bagaimana. Seperti biasa saja, sudah jalan seperti biasa,” tuturnya.

Adapun pada Perwal Nomor 9 Tahun 2025, kelembagaan selain enam kelembagaan yang tersebut pada Perwal Nomor 1 Tahun 2025. Pihaknya mengadopsi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri yakni harus izin dari pemerintah daerah.

“Otonomi desa kan ada. Karena kita kelurahan, ada perubahan, pembentukan kelembagaan baru harus izin pemerintah daerah,” katanya.

Menurut Noegroho, perwal itu tidak berkaitan dengan realisasi program Rp 25 juta pertahun untuk RT.

Dia menekankan, program tersebut nantinya akan ada perwal tersendiri yang nanti diterbitkan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunam Daerah (Bappeda). Namun demikian, perwal terkait pembentukan kelembagaan kelurahan ini bisa menjadi dasar karena dalam Perwal Nomor 9 Tahun 2025 ini di sebutkan penganggaran dari APBD.

“Itu (program Rp 25 jut per tahun) nanti ada perwal sendiri. Itu memang bisa jadi dasar karena di Perwal Nomor 9 tentang kelembagaan di sebutkan anggaran dari APBD,” katanya. (*)

Editor: Ellya Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp