Sementara itu, Kassubid Pengamanan dan Pemindahtanganan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang, Farokah mengatakan, untuk perjanjian sewa lahan antara Pemkot dan MAJT yang digunakan untuk pasar relokasi memang telah berakhir pada 20 Desember 2021.
Adapun aset bangunan lapak sementara dimohonkan hibah oleh yayasan. Namun memang dari pemkot tidak dapat menghibahkan aset tersebut.
Ia mengatakan jika hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Dalam permendagri disebutkan pihak yang berhak menerima hibah diantaranya lembaga keagamaan maupun lembaga sosial.
“Disana lembaganya memang keagamaan, tapi dalam objeknya untuk komersil. Itu sebabnya pemkot tidak menyetujui terhadap proses hibahnya,” jelasnya. (Ak/El)





