Jateng

Pemprov Jateng Didesak Tetapkan UMP Sektoral, Disnakertrans: Kami Komunikasi dengan Pusat Dulu

×

Pemprov Jateng Didesak Tetapkan UMP Sektoral, Disnakertrans: Kami Komunikasi dengan Pusat Dulu

Sebarkan artikel ini
Sektoral Jateng
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat beritajateng.tv jumpai di area Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 16 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, merespons singkat soal tuntutan buruh agar upah minimum provinsi sektoral (UMSP) segera ditetapkan.

Saat beritajateng.tv jumpai di area Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 16 Desember 2024, Aziz menyebut penetapan UMSP masih dalam tahap proses pembahasan.

Hal itu ia ungkap saat dimintai konfirmasi apakah Jawa Tengah bakal menetapkan UMSP atau tidak.

“Ya ini proses, kita belum tau, ini masih sedang berproses,” jawab Aziz ringkas.

Aziz pun mengaku pihaknya tak tahu apakah kabupaten/kota ada yang mengajukan upah minimum kabupaten/kota sektoral (UMSK).

BACA JUGA: UMP Jateng Resmi Naik 6,5 Persen, Serikat Buruh Kecewa Pj Gubernur Tak Tetapkan Upah Minimum Sektoral

“Saya belum lihat datanya,” sambung Aziz.

Pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu, Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menetapkan secara resmi kenaikan UMP di Jawa Tengah sebesar 6,5 persen. Kendati begitu, dalam pernyataan resminya, Nana tak ada menyinggung soal UMSP.

Menanggapi hal itu, Aziz menyebut pihaknya mesti berkomunikasi dengan pusat jika nantinya UMSP ditetapkan.

“Ya komunikasi dengan pusat dulu. Kita ikuti saja prosesnya, masih sidang Dewan Pengupahan, kita tunggu saja nanti,” pungkasnya.

Serikat buruh tuntut Pemprov Jateng tetapkan upah minimum sektoral provinsi

Kabar sebelumnya, puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin 16 Desember 2024.

Massa yang hadir meminta agar Pemprov Jawa Tengah menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Sekretaris Abjat sekaligus Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim, membenarkan Pemprov Jawa Tengah tak menetapkan UMSP.

BACA JUGA: Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur, Serikat Buruh Tuntut Pemprov Jateng Tetapkan Upah Minimum Sektoral

“Tujuan kami agar Pemprov menetapkan UMSP sesuai dengan keputusan MK 168, karena kalau kita mengacu pada MK, UMSP itu wajib,” ujar Aulia.

Namun, kata Aulia, Jawa Tengah tak menetapkan UMSP tanpa alasan yang jelas.

“Tapi Jateng tidak menetapkan, karena waktunya tidak cukup dan tidak ada kesepakatan,” tuturnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp