SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menggelontorkan anggaran sebesar Rp250,4 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026.
Anggaran tersebut disalurkan kepada puluhan ribu aparatur yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah Dwianto Priyonugroho mengatakan, pencairan gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur daftar penerima, komponen, serta besaran gaji ke-13.
Dwianto menuturkan, Pemprov Jawa Tengah telah memastikan ketersediaan anggaran. Sehingga pembayaran bisa terlaksana sesuai jadwal.
“Di tahun 2026, Pemprov Jawa Tengah menganggarkan sebanyak Rp250,4 miliar untuk pembayaran gaji ke-13,” ujar Dwianto saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Rabu, 10 Juni 2026.
BACA JUGA: Fabiola Mantan Istri Reza Smash jadi Tersangka Scammer Online di Solo, Tugasnya Rayu WNA Lewat Video Call
Ia menjelaskan, pencairan gaji ke-13 bagi ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berlangsung sejak 8 Juni 2026. Adapun kelompok penerima terbesar berasal dari kalangan tenaga pendidik, kemudian tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
“Dari jumlah penerima tersebut, yang paling banyak memang tenaga pendidik. Setelah itu tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya,” jelas Dwianto.
Lebih dari 61 Ribu ASN dan PPPK Terima Gaji ke-13
Berdasarkan data BPKAD Jawa Tengah, jumlah penerima gaji ke-13 tahun ini mencapai lebih dari 61 ribu orang. Rinciannya terdiri atas lebih dari 28.803 PNS, sebanyak 19.958 PPPK, dan 13.077 PPPK paruh waktu.
Dwianto mengatakan, seluruh ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima komponen gaji ke-13 sesuai penghasilan yang mereka terima saat ini.
“Jadi apa yang diterima, kalau PNS dan PPPK yang diterima tanggal 8 Juni itulah yang diberikan sebagai gaji ke-13,” ujarnya.
Meski demikian, mekanisme perhitungan berbeda berlaku bagi PPPK paruh waktu. Menurut Dwianto, kelompok tersebut menerima gaji ke-13 yang besarannya menyesuaikan masa kerja masing-masing.
“Kalau yang PPPK paruh waktu tentunya menyesuaikan karena dia dihitung kerjanya berapa lama. Jadi tidak terus baru masuk langsung di – fullkan gajinya,” kata dia.
Dwianto menambahkan, pencairan gaji ke-13 di tingkat kabupaten dan kota tidak selalu berlangsung bersamaan karena menyesuaikan kesiapan masing-masing pemerintah daerah.
ASN yang Belum Menerima Diminta Segera Menghubungi Instansi Terkait
Dwianto memastikan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap proses penyaluran gaji ke-13.
Apabila terdapat ASN yang belum menerima haknya, ia meminta agar segera berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menangani pengelolaan keuangan maupun kepegawaian.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap kendala dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi langsung saja didatangi boleh, ditelepon boleh, yang penting jangan mendapatkan atau mencari informasi dari yang bukan aparat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah akan melakukan pengecekan terlebih dahulu apabila ada temuan laporan keterlambatan pencairan.
“Kalau memang ada, kita akan cek terlebih dahulu kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjut Dwianto.
BPKAD Harap Gaji ke-13 Ikut Dongkrak Perputaran Ekonomi
Selain membantu memenuhi kebutuhan ASN dan keluarganya, Dwianto berharap pencairan gaji ke-13 juga mampu mendorong perputaran ekonomi daerah. Ia menilai dana ratusan miliar rupiah yang masuk ke masyarakat berpotensi meningkatkan aktivitas konsumsi dan belanja rumah tangga.
“Intinya uang berputar kemudian untuk para penerima ini juga betul-betul bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Meski belum memiliki perhitungan pasti mengenai dampak ekonomi yang timbul, Dwianto meyakini pencairan gaji ke-13 akan memberikan efek positif terhadap pergerakan ekonomi masyarakat.
“Mungkin kalau secara perhitungan saya pikir belum ada perhitungan secara pasti, berapa sih pendongkrak ekonominya. Tapi saya yakin itu tentunya tetap akan menggerakkan ekonomi ini secara positif,” katanya.
Di sisi lain, Dwianto juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pensiunan ASN, agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pencairan gaji ke-13.
BACA JUGA: Guru Non-ASN di Kabupaten Semarang Waswas Nasib Mengajar Setelah 2026
Ia menegaskan, masyarakat perlu selalu melakukan konfirmasi kepada instansi resmi apabila menerima informasi yang mencurigakan.
“Jangan sampai ada kasus-kasus penipuan, khususnya yang sering para pensiunan alami. Jangan sampai nanti ada oknum-oknum yang mungkin tidak memberikan informasi secara benar,” tandas Dwianto. (*)
Editor: Farah Nazila





