Ia menambahkan, dana cadangan merupakan bentuk kesiapsiagaan fiskal menghadapi kebutuhan yang sudah dapat ԁiproyeksikan sejak jauh hari. Sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan pembiayaan Pilgub secara bertahap, transparan, dan akuntabel.
Hafidz juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana cadangan harus ԁilakukan secara hati-hati. Menurutnya, dana tersebut hanya boleh ԁigunakan sesuai tujuan pembentukannya, memiliki dasar hukum yang jelas, serta ԁipertanggungjawabkan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





