Selain memastikan kelangsungan pendidikan, Ema menyoroti perlunya perhatian khusus bagi santri yatim piatu yang selama ini tinggal dan belajar di ponpes tersebut.
Menurutnya, kelompok ini menjadi yang paling rentan terdampak jika terjadi penutupan lembaga.
“Ada juga yang yatim piatu. Ini yang harus kita pikirkan, mereka mau ke mana, karena selama ini mendapatkan pendidikan gratis di situ,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, relokasi tidak hanya mempertimbangkan aspek pendidikan, tetapi juga keberlanjutan kehidupan para santri, termasuk kebutuhan tempat tinggal dan pengasuhan.
“Yang penting bukan hanya sekolahnya, tapi juga kehidupan anak-anak tetap bisa berjalan,” tegas Ema.
BACA JUGA: Puluhan Santriwati Pati jadi Korban Rudapaksa Kiai, DPRD Jateng Desak Tutup Ponpes Permanen
Terkait kemungkinan penutupan permanen, Ema menyatakan Pemprov Jawa Tengah pada prinsipnya mendukung langkah tegas pemerintah pusat jika terbukti terjadi pelanggaran serius.
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan penindakan terhadap ponpes berada di Kementerian Agama. “Kalau dari kami ya sebaiknya memang ԁitutup dulu. Tapi kewenangannya ada di Kemenag, dan mereka sudah mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.
Ia juga menilai, kasus ini menjadi momentum evaluasi terhadap pengawasan pondok pesantren secara menyeluruh.
“Ini harus jadi perbaikan ke depan, karena saya yakin kasus seperti ini bisa saja terjadi di tempat lain, hanya belum terungkap,” katanya.
Pengawasan Ponpes di Jateng Belum Optimal
Ema mengakui, pengawasan terhadap pondok pesantren masih menghadapi sejumlah kendala, salah satunya karena kewenangan berada di bawah pemerintah pusat.
Selain itu, jumlah pondok pesantren yang sangat banyak juga menjadi tantangan dalam upaya pengawasan.
“Jumlah pondok pesantren di Jawa Tengah sangat besar, bisa lebih dari 10 ribu. Tapi yang terdaftar resmi hanya sekitar separuhnya,” jelasnya.
Pihaknya, kata Ema, selama ini telah berupaya melakukan pencegahan melalui pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pondok Pesantren serta pelatihan bagi pengelola. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya menjangkau seluruh lembaga.





