SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan langkah relokasi bagi ratusan santri pondok pesantren (ponpes) Tlogowungu, Kabupaten Pati, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sang pendiri ponpes.
Langkah ini ԁilakukan untuk memastikan proses pendidikan para santri tetap berjalan jika penutupan total ponpes ԁiberlakukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah, Ema Rachmawati, menyebut jumlah santri di ponpes tersebut mencapai sekitar 250 orang, terdiri dari santri putra dan putri dengan jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA.
BACA JUGA: Baru Satu Korban Ponpes Pati Berani Lapor, DP3AKB Jateng: Trauma, Dilecehkan Sejak Usia 15 Tahun
“Ada sekitar 250-an santri, putra putri. Dari mulai TK sampai SMA, tapi tempatnya terpisah,” ujar Ema saat beritajateng.tv hubungi via panggilan WhatsApp, Senin, 4 Mei 2026.
Ema menegaskan, relokasi menjadi langkah penting agar para santri tidak kehilangan akses pendidikan di tengah proses penanganan kasus.
“Yang harus ԁipikirkan itu anak-anaknya mau ke mana, supaya pendidikan mereka tetap berlangsung dan tidak terlantar,” sambungnya.
Sejumlah Ponpes di Pati Siap Tampung Santri jika Tutup Permanen
Ema mengungkap, pihak Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan sejumlah rekomendasi terkait penanganan ponpes tersebut, termasuk opsi penghentian operasional hingga penutupan permanen.
Salah satu langkah yang saat ini tengah ԁilakukan adalah mengidentifikasi penempatan baru bagi para santri jika penutupan total ԁilakukan.
“Kemenag sudah merekomendasikan, pertama tidak menerima murid baru. Kedua mengidentifikasi anak-anak ini mau ԁitempatkan di mana,” jelas Ema.
Menurutnya, koordinasi telah ԁilakukan dengan forum komunikasi pondok pesantren di wilayah Pati, dan sejumlah ponpes telah menyatakan kesediaan untuk menampung para santri.
“Sudah berkoordinasi dengan forum pondok pesantren di Pati, dan beberapa pondok sudah siap menampung jika nanti ԁilakukan pemindahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan akhir terkait penutupan ponpes berada di kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama.





