Jateng

Pemprov Jateng Umumkan UMP Tahun 2025, Naik Jadi Rp2.169.349

×

Pemprov Jateng Umumkan UMP Tahun 2025, Naik Jadi Rp2.169.349

Sebarkan artikel ini
UMP jateng
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana dan Kepala Disnakertrans Ahmad Aziz. (Pemprov Jateng)

Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan megusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah tahun 2025. Penetapan UMK tahun 2025 akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.

“Dengan di tetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025 ,” katanya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp