Jateng

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Diberlakukan, Gratis Bea Balik Nama Hingga Akhir Tahun

×

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Diberlakukan, Gratis Bea Balik Nama Hingga Akhir Tahun

Sebarkan artikel ini
Diskon Tol 2025 | Jakarta-Semarang | Arus Balik Tahun Baru | bebas denda pajak jateng | Tol Angkutan Barang | Kendaraan Jawa Tengah
Mobil angkutan barang melewati gerbang tol Kalikangkung. (Yovita/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Masyarakat yang hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor kini dapat bernafas lega. Melalui program “Jateng Bebas Pajak Daerah”, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng menggelar program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Plt Kepala Bapenda Jateng Eddy Sulistyo Bramiyanto mengatakan program tersebut berlaku mulai 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023 mendatang.

BACA JUGA: Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jateng Mulai Akhir April, Ini Syaratnya

“Pembebasan biaya BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang akan melakukan proses balik nama kendaraan di wilayah Jateng,” ungkap Bram, Kamis 27 April 2023.

Ia menambahkan, program bebas BBNKB II ini berlaku untuk plat nomor Jateng maupun luar Jateng.

Bagi masyarakat yang hendak mengikuti program ini, wajib melengkapi syarat atau dokumen sebagai berikut:

1. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
3. KTP pemilik baru
4. Bukti cek fisik kendaraan
5. Kwitansi pembelian atau jual beli

Sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal,  masyarakat juga wajib melengkapi dengan surat keterangan fiskal antar daerah.

Bapenda Jateng juga Gelar Bebas Pajak Progresif

Selain memberlakukan program bebas BBNKB II bagi masyarakat yang hendak melakukan balik nama, Bapenda Jateng juga mengadakan pelayanan bebas sanksi administrasi atau bebas denda pajak kendaraan bermotor serta bebas pajak progresif.

Adapun bebas denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan ini berlaku hingga 21 Juni 2023. Sementara bebas pajak progresif diberlakukan hingga 22 Desember 2023 mendatang.

BACA JUGA: Bapenda Semarang Optimistis Raih Pajak Rp 2,19 Triliun di 2023

Tidak sedikit pemilik kendaraan yang enggan melakukan balik nama atas kendaraan bekas miliknya. Sebab ada beban BBNKB II.

Menurut Bram, balik nama kendaraan ini penting karena dapat mempermudah identifikasi oleh kepolisian terutama saat terjadi kecelakaan.

Sehingga momen ini tentunya tidak boleh terlewat oleh masyarakat Jateng yang hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor miliknya.

“Kami menghimbau masyarakat untuk taat membayar pajak dan segera melakukan balik nama agar menggunakan namanya sendiri,” tutup Bram. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp