Turut hadir dalam acara itu, Ketua Departemen Ilmu Pemerintahan FISIP Undip, Nur Hidayat Sardini (NHS) menyinggung berbagai tantangan menyongsong tahun 2024 mendatang.
“Ada potensi mandat rakyat yang dikesampingkan dengan dalih-dalih yang sifatnya technical-technical,” papar NHS.
Ia menyinggung penonaktifan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga PP Nomor 52 Tahun 2023 menjadi wujud rubuhnya instansi demokrasi di Indonesia.
“Ada UU ASN dan penonaktifan KASN, padahal pelanggaran netralitas ASN itu ada sepanjang tahun tetapi itu malah ditiadakan. Di PP Nomor 52 Tahun 2023 itu pejabat setingkat menteri dan bupati/walikota tidak perlu mundur jika mencalonkan diri sebagai capres/cawapres, ini luar biasa hancur-hancuran,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi




